Minggu, 17 Januari 2010

BAB III DAN IV

BAB III

PANCASILA
SEBAGAI PERJANJIAN LUHUR BANGSA INDONESIA PADA WAKTU MENDIRIKAN NEGARA


Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian yang bersifat ethis dan filosofis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cita-cita dalam mencari kebenaran. Pancasila sebagai philosophical way of thinking dapat dianalisa dan dibicarakan secara mendalam, karena orang berpikir secara filosofis tidak akan ada henti-hentinya. Namun demikian harus disadari bahwa kebenaran yang dapat dicapai manusia adalah kebenaran yang masih relative, tidak absolute atau mutlak. Kebenaran yang absolute adalah kebenaran yang ada pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia pada saat mendirikan negara tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.

Dilihat dari sejarah sebelumnya bangsa indonesia mempunyai 3 fase sumpah perjanjian luhur yang diawali :
  1. Fase zaman kerajaan,Pada masa kerajaan majapahit yang mempunyai patih bernama gajah mada yang bersumpah janji, “Sebelum dapat mem- persatukan Nusantara tidak akan memakan buah Maja ”.Di antara- nya mengenal sejarah nama-nama tanah air kita:Jawa Dwipa,
    Dwi Pantara,
    Nusantara,
    Insulindi,
    Indionesia.
  2. Fase zaman pergerakan Kemerdekaan, Seluruh pemuda-pemudi bersumpah janji yang dikenal “Sumpah Pemuda”.
  3. Fase kemerdekaan,Memproklamirkan kemerdekaannya dan berjanji membentuk sebuah Negara kesatuan.Terbentuknya negara kesatuan dimulai dari :
    Negara keprabuan Sriwijaya,
    Negara keprabuan Majapahit,
    Negara kesatuan Republik Indonesia.

Dasar pokok sumber dari segala sumber bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan dan mendirikan negara, atas dasar:
  1. Rakyat Indonesia beragama,Bangsa Indonesia ada yang beragama Islam, katolik, protestan, hindu, budha,Semua agama yang bermacam-macam sumbernya beriman kepada Ketuhanan Yang Maha kuasa, semua rakyat yang bersuku-suku bangsa beragama mengalami dijajah.Didalam sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai menyatakan prinsip Ketuhanan “ negara Indonesia Merdeka berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa “.Maka cukup jelas Negara kesatuan RI adalah Negara yang beragama dan dilegalitaskan pada UUD 45 pasal 29 ayat 1. “ Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa “.
  2.  Rakyat Indonesia telah dijajah.  Selama mengalami dijajah penderitaan yang luar biasa, kekayaan
    di keruk, rakyat diperas dijadikan budak, lisannya di tutup ,kupingnya ditutup supaya tidak mendengar berita-berita dari luar, pemimpin-pemimpin dipenjara, kesadaran rakyat dimatikan, persatuan dipecah belah, karna sifat penjajah pengingkar terhadap nikmat kemerdekaan suatu bangsa.Pada hakekatnya bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka karena kemerdekaan itu adakah hak qodrat (mutlak), tetapi setelah datangnya bangsa penjajah menjadi bangsa yang terjajah.

  3.  Rakyat Indonesia mempunyai Cita-cita yang luhur/Mulia,Cita-cita yang luhur/Mulia seperti;
    Keinginan Merdeka Tanah Airnya,
    Keinginan Berkehidupan berkebangsaan yang bebas,
    Keinginan Merdeka Kedaulatanya.Semua itu adalah cita-cita Luhur yang Mulia dicantumkan pada UUD 45 alinea 3. yang berbunyi “....... Dan di dorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas ,maka rakyat indonesia dengan ini kemerdekaannya “.Suatu pernyataan seluruh rakyat indonesia mempunyai Hak Kodrat dan hak moral yaitu hak kemerdekaan.
  4.  Rakyat Indonesia telah berusaha dan mencapai kemerdekannyaBerusaha dengan cara berjuangan, rakyat Indonesia mendapatkan Kemardekannya.Ada 2 masa priode perjuangan :Periode Perjuangan Kemerdekaan Indonesia seperti;


    •  Dimulai dari pemberontakan Pemberontakan perpertama olehPatiunus,Fattahillah,Sultan Agung Mataram, Imam Bonjol, Iskandar Muda, Hassanudin , Sultan Agung Tirtayasa, pangeran Antowirya, Sisingamangaraja, Untung suropati, Bajarrudin, Syeh Yusuf &Syeh Abdul Muthyi, Pangeran Diponogoro, Cut Nya dien, Pangeran Jelentik, Patimura.Periode ini pula yang melahirkan pahlawan perjuangan kemerdekaan.
    •  Periode Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia,seperti; Pergerakan di bidang Agama ( NU, Muhamadiyah, Masyumi), Pergerakan di bidang Sosial Ekonomi ( Serikat Indonesia ), Pergerakan Sosial Politik, dan Pergerakan Pendidikan (Taman Siswa),Pergerakan Budaya ( Bahasa persatuan ).Priode ini melahirkan Pahlawan pergerakan kemerekaan.

      Semua itu diringkas didalam UUD 45 Alinea 2 yang berbunyi “ Dan perjuangan Pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur ”.



  5.  Rakyat Indonesia mendapatkan Karunia
    Setelah mengalami proses perjuangan kemudian bangsa Indonesia mendapatkan Karunia Kemerdekaan.Oleh sebab itu pada hakekatnya sumber dari segala sumber Kemerdekaan bangsa Indonesia adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,yang di jelaskan pada pembukaan UUD 45 Alinea ke-3.yang berbunyi;
    “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya “.
    Suatu pernyataan bangsa Indonesia yang telah berjuang kini saatnya di beri Karunia kemerdekaan ,ini suatu pengakuan '' Nilai religius'' bangsa indonesia maka wajiblah rakyat Indonesia mensyukuri.Atas Berkat Rohmat Alloh Yang Maha Kuasa jualah bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaannya,bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama ( pancasila sebagai dasar Negara )yang berlandaskan atas Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila pertama.

  6. Rakyat Indonesia mendirikan Negara.
    Di dalam teks proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia memproklamirkan 2 pernyataanya :
    1.Memproklamirkan Kemerdekaan bangsa Indonesia.
    Proklamasi

    “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”.

    Merupakan suatu pernyatan bangsa Indonesia yang selama 350 tahun telah dijajah oleh bangsa lain menyatakan telah merdeka dari penjajah.

    2.Memproklamirkan akan mendirikan Negara Indonesia dengan tempo dengan cara yang sesingkat-singkatnya.

    “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain- lain,diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

    Jakarta,17 agustus 1945
    Atas nama bangsa indonesia

    Soekarno/Hatta
    Penyataan ini bangsa indonesia mendirikan Negara dengan melakukan perpindahan kekuasaan pemerintahan penjajah kepada Bangsa Indonesia/ pemerintahan Indonesia secara langsung.

    Lima dasar Tujuan rakyat Indonesia mendirikan Negara tercantum dalam Pembukaan UUD 45;

    1)Mencerdaskan kehidupan bangsa,

    2)Melidungi segenap bangsa,

    3)Melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,

    4)Memajukan kesejahtraan umum,

    5)Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


    Setelah Proklamasi Kemerdekaan dari sudut Hukum Bangsa Indonesia telah menjadi Bangsa yang merdeka, menghapus tata hukum kolonial dan menggantinya dengan tata hukum nasional saat itu juga.Sedangkan dilihat dari segi sudut Politis-Ideologis adalah Bangsa Indonesia telah lepas dari belenggu penjajahan,Proklamasi kemerdekaan sebagai titik puncak perjuangan Bangsa Indonesia.
    Proses Pengesahan Pancasila dan Dasar Negara Tanggal 18 Agustus 1945 sidang - I PPKI mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 menjadi yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh, setelah diadakan perubahan-perubahan dari Piagam Jakarta, meliputi:

    1)Mukadimah diganti menjadi Pembukaan,
    2)Kalimat “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diganti “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
    3)Perubahan pada batang tubuh UUD 1945, antara lain ayat (1) pasal 29 berubah menjadi “Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

    Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada18 Agustus 1945 secara bulat setuju untuk menghapus sembilan kata itu,dan itulah yang menjadi dasar negara RI dalam Pembukaan UUD 1945.Betapa besarnya solidaritas dan suasana persatuan serta kebesaran jiwa para pendiri Negara pada waktu iu.Tidak berlebihan kalau dikatakan Pancasila merupakan perjanjian luhur para pendiri Negara dengan konsensus untuk tidak memandang setiap warga negara berdasarkan afiliasi keagamaan, suku dan ras maupun lainnya Maka, usaha-usaha mengembalikan rumusan Pancasila kepada Piagam Jakarta di khawartirkan akan mengusik keutuhan bangsa dari Negara Kesatuan dan menerima sistem negara kebangsaan dengan salah satu dasarnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Perjanjian luhur ini ternyata bukan hanya kesepakatan elite politik semasa, melainkan sebuah kesepakatan nasional seperti terbukti bahwa selama perjalanan sejarah bangsa.Pancasila dengan rumusan ini tetap tercantum dalam dua konstitusi lainnya yang pernah berlaku, yakni Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 17 Desember 1949 dan Mukadimah Undang-Undang Dasar Sementara 17 Agustus 1950, lalu melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959,yang menjadikan Negara Replublik kembali kepada Pembukaan UUD 1945 yang berlangsung sampai sekarang.
    Sila pertama secara khusus dan Pancasila secara keseluruhan ternyata berhasil menyatukan seluruh bangsa Indonesia sampai hari ini.Dan setelah Bangsa Indonesia dapat mendirikan negara serta dapat dirumuskannya Pancasila sebagai Perjanjian luhur pada waktu mendirikan negara.Karena Pancasila digali dari sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik yang harus diamankan dan dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia. Melalaikannya berarti mengingkari perjanjian luhur itu dan dengan demikian juga mengingkari hakikat dan harkat diri kita sebagai manusia. Atas dasar inilah perumusan pembukaan UUD 1945 yang dijadikan sebagai Pancasila sebagai dasar negara.
BAB IV

Kesimpulan

  1.  Apa pun, upaya pemunculan fakta sejarah secara proporsional, seperti pidato Bung Karno ini, penting untuk menyadarkan setiap penguasa. Bahwa sudah bukan zamannya lagi menutup-nutupi peran tokoh sejarah yang berjasa pada negara. Upaya itu hanya akan menimbulkan dendam sejarah. Tidak hanya Bung Karno --sebagaimana rekomendasi Sidang Tahunan MPR 2003 untuk merehabilitasi para pahlawan-- nama lain seperti Sjafruddin Prawiranegara, Sjahrir, dan Moh. Natsir juga penting dibebaskan dari manipulasi sejarah.
  2. Ada pendapat, ide Pancasila pertama kali dicetuskan Muhamad Yamin pada 29 Mei 1945 di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lebih dari 30 tahun zaman Orde Baru, sejarawan dan penatar P4 tidak berani menyatakan 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila. Padahal, Yamin dalam enam tulisannya mengakui bahwa ide Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan pertama kali oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI, 1 Juni 1945.Ada juga polemik golongan tua dan muda dalam proklamasi. Golongan tua, diwakili Hatta, menyatakan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia membuat skenario proklamasi pada 16 Agustus 1945
  3. Gara-gara ulah golongan muda, proklamasi tertunda satu hari, menjadi 17 Agustus. Golongan muda, diwakili Adam Malik, menyatakan, kalau tidak didesak golongan muda, sampai September pun belum tentuw proklamasi dikumandangkan.
  4. Tapi menurut pendapat lain Sokarno ditanya Sukarni (golongan muda) “mengapa tidak diproklamirkan malam ini saja yaitu tanggal 15 atau 16 ?mengapa dipilih tanggal 17? Sukarno menjawab “Saya tidak dapat menerangkan menurut pemikiran saya, Tetapi dalam keyakinan saya tanggal 17 itu ada penuh harapan “.
  5. Seseorang anak bangsa Indonesia berpendapat lambang Burung Garuda menjiplak dari lambang negara lain pendapat itu suatu upaya untuk mengkerdilkan Bangsanya sendiri.Padahal jelas lambang burung garuda sudah ada dari jaman kerajaan Sriwijaya jauh dari negara yang ditiru.
  6. Jika perayaan Agustusan adalah bagian dari rasa syukur maka haruslah ada ilmunya, misal: Soal tata bahasa. tapi ternyata yang terjadi adalah ditiap 17 Agustus yang ditulis atau diucapkan dalam pidato adalah “Dirgahayu Kemerdekaan RI”.Bukankah pada tanggal 17 Agustus 1945 itu Republik Indonesia belum berdiri?Dan simak pula dalam teks Proklamasi,yang tertera adalah ” Atas nama bangsa Indonesia Sukarno-Hatta “. bukan atas nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.Memang sekilas persoalan ini sederhana tapi sepatutnya dapat menjadi perhatian bahwa kenikmatan akan menjadi lenggang, bermanfaat dan bertambah manakala disyukuri

    DAFTAR PUSTAKA


Darmodihardjo, SH, Prof. Dardji. Orientasi Singkat Pancasila. Universitas Brawijaya Malang. 1977
www.shiddiqiyyah.org dan Artikel majalah Al-kausar berjudul “ Bangsa yang beragama”
http://www.henrynugroho.org/archieve/biography_soekarno/pancasila_1.htm
Naskah Pidato Bung Karno 1 Juni 1945
http//www.ruhcitra.wordpress.com/2008
Sultan Hamid II dari Pontianak - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas11112.htm
Buku Tjamkan Pantja Sila “PANTJA SILa DASAR FALSAFAH NEGARA” Departemen Penerangan RI 1965
(Diambil dari Pancasila Bung Karno, Paksi Bhinneka Tunggal Ika, 2005).






BAB II

BAB II

SEJARAH PERUMUSAN

Sejarah perumusan Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan oleh penjajah Jepang kepada bangsa Indonesia yang saat itu disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Kemudian pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Maret 1945 (2605, tahun Showa 20) yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungi dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
Menjelang kekalahannya di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, dengan acara tunggal menjawab pertanyaan Ketua BPUPKI, Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat, “Indonesia merdeka yang akan kita dirikan nanti, dasarnya apa?”Hampir separuh anggota badan tersebut menyampaikan pandangan-pandangan dan pendapatnya. Namun belum ada satu pun yang memenuhi syarat suatu sistem filsafat dasar untuk di atasnya dibangun Indonesia Merdeka.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia Merdeka, yang dinamakannya Pancasila. Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.
Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno itu. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri dari Ir. Soekarno, Muhammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno Tjokrokusumo, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin) yang bertugas “merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkn Bung- Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.”
Demikianlah, lewat proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya Pancasila penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia Merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945.
  •  Muhammad Yamin (29 Mei 1945)

Organisasi yang beranggotakan 67 orang Indonesia dan 7 orang Jepang ini mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 untuk merumuskan falsafah dasar Negara bagi Negara Indonesia. Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar Negara Indonesia. Dalam hal ini Muhammad Yamin mendapatkan kesempatan pertama untuk berpidato dihadapan sidang lengkap Badan Penyelidik. Pidato Muhammad Yamin itu berisikan lima azas dasar untuk Negara Indonesia Merdeka yang diidam-idamkan itu, yakni :

1.Peri Kebangsaan,
2.Peri Kemanusiaan,
3.Peri Ketuhanan,
4.Peri Kerakyatan,
5.Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Di dalam Pembukaan dari Rancangan Undang-Undang Dasar itu tercantum perumusan lima azas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut :

1.Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.Kebangsaan Persatuan Indonesia,
3.Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab,
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perlu dicatat bahwa usul lima azas dasar Negara yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin secara lisan dan yang dikemukakan secara tertulis terdapat perbedaan baik perumusan kata-katanya maupun sistematikanya.
Kenyataan mengenai isi pidato serta usul tertulis mengenai Rancangan UUD yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin itu dapatlah meyakinkan kita bahwa Pancasila tidaklah lahir pada tanggal 1 Juni 1945 karena pada tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin telah mengucapkan pidato serta menyampaikan usul rancangan UUD Negara Republik Indonesia yang berisi lima azas dasar Negara.
Bahkan lebih dari itu, perumusan dan sistematik yang dikemukakan oleh Mr. Muh Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 itu hampir sama dengan Pancasila yang sekarang ini (Pembukaan UUD- 1945). Tiga sila yakni :Sila pertama, keempat, dan kelima baik perumusan maupun tempatnya sama dengan Pancasila yang sekarang. Perbedaannya adalah pada sila kedua dan ketiga, yang di dalam sistematik usul Muhammad Yamin berbalikan dengan sistematik yang ada pada Pancasila sekarang. Selain itu perumusan kedua Sila itupun ada sedikit perbedaan, yaitu digunakannya kata “Kebangsaan” pada sila “Kebangsaan Persatuan Indonesia”, dan digunakannya kata “Rasa” pada sila “Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Kedua kata tersebut diatas yakni kata “Kebangsaan” dan “Rasa”, sebagaimana diketahui di dalam Pancasila yang sekarang tidak terdapat.
  •  Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang hari ketiga Badan Penyelidik. Dalam pidato itu dikemukakan/diusulkan juga lima hal untuk menjadi dasar-dasar Negara Merdeka yang perumusan serta sistematikanya sebagai berikut :

1.Kebangsaan Indonesia
2.Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.Mufakat atau Demokrasi
4.Kesejahteraan Sosial
5.Ketuhanan yang berkebudayaan

Untuk lima dasar Negara oleh beliau diusulkan pula agar diberi nama Pancasila. Dikatakannya bahwa nama ini berasal dari seorang ahli bahasa kawan beliau tetapi tidak dikatakannya siapa.Usul mengenai nama Pancasila ini kemudian diterima oleh sidang.
Jika perumusan dan sistematik yang dikemukakan/diusulkan oleh Ir. Soekarno itu kita bandingkan dengan Pancasila yang sekarang, nyata sekali bahwa perumusan dan sitematik Ir. Soekarno itu lain dari perumusan dan sistematik Pancasila yang sekarang.Sistematik yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno itu merupakan hasil pemikiran atas dasar “denk methode historisch materiliasme”.
Dengan pola berpikir yang dialektis ini maka azas kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme dihadapkan dengan azas Internasionalisme atau perikemanusiaan dan menjadi “Sosio – Nasionalisme”. Selanjutnya azas muakat atau Demokrasi dalam hal ini demokrasi politik dihadapkan dengan azas kesejahteraan social yakni demokrasi ekonomi dan menjadi “Sosio – Demokrasi”.
Kemudian “Sosio – Nasionalisme”, “Sosio _ Demokrasi” dan “Ke – Tuhanan” itu disebut Trisila yang dikatakannya sebagai perasaan dari lima sila. Trisila ini kemudian diperas lagi menjadi ekasila yakni “Gotong Royong”. Dengan demikian kiranya dapat dimengerti bahwa beliau tidak menggunakan cara berpikir filosofis dan religius ini.
Pada tahun 1947, pidato Ir. Soekarno 1 Juni 1945 diterbitkan/dipublikasikan dengan nama “Lahirnya Pancasila” kemudian menjadi popular dalam masyarakat bahwa Pancasila adalah nama dari Dasar Negara kita meskipun bunyi rumusan dan sistematika serta metode berpikir antara usul Dasar Negara 1 Juni 1945 tidak sama dengan Dasar Negara yang disahkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pada tahun 1958 dan 1959 Presiden Soekarno memberikan kursus-kursus dan kuliah umum di istana Negara Jakarta dan Yogyakarta yang pada tanggal 1 Juni 1964 dibukukan dengan judul “Tjamkan Pantja-Sila !”. Pada tanggal 17 Agustus 1959 diucapkan pidato Presiden Soekarno yang kemudian menjadi MANIPOL. Pda waktu itu MANIPOL dianggap sebagai pengamalan dari Pancasila dengan “Nasakom” dan “Lima Azimat Revolusi”. Kemudian meletuslah pengkhiatanatan G 30 S/PKI tanggal 1 Oktober 1965.
Setelah meletusnya G 30 S/PKI pada tahun 1965 tidak hanya Soekarno yang harus “diselesaikan” dan “dipendem jero”. Dengan melalui segala cara dilakukan upaya untuk menghapuskan nama Soekarno dalam kaitannya dengan Pancasila. Misalnya dinyatakannya tanggal 18 Agustus 1945 sebagai hari lahir Pancasila bukan 1 Juni 1945. Demikian juga disebutkan konsep utama Pancasila berasal dari Muhammad Yamin yang lebih dahulu berpidato daripada Soekarno. Tetapi kebenaran tidak bisa ditutupi untuk selamanya. Ketika pemerintah Belanda menyerahkan dokumen-dokumen asli BPUPKI terbuktilah bahwa pidato Muhammad Yamin tidak terdapat didalamnya. Dengan demikian gugur lah teori bahwa Muhammad Yamin adalah konseptor Pancasila. Maka polemic mengenai Pancasila pun berakhir dengan sendirinya tetapi sebagai akibat akumulatif dari polemik Pancasila akhirnya orang menjadi skeptis terhadap Pancasila, kabur pemahaman dan pengertian-pengertiannya dan menjadi tidak yakin akan kebenarannya.
Tanggal 1 Oktober 1965 dinyatakan sebagai “Tonggak Demokrasi Orde Baru” dan selanjutnya diperingati sebagai “Hari Kesaktian Pancasila”. Berdasarkan Radiogram Sekretaris Negara Mayjen TNI Alam Syah sejak tahun 1970 hingga sekarang tanggal 1 Juni tidak lagi diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
  •  Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh Dokuritsu Junbi Choosakai mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai azas dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang badan penyelidik.
Setelah mengadakan pembahasan maka oleh sembilan tokoh tersebut disusunlah sebuah Piagam yang kemudian terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” yang didalamnya terdapat perumusan dan sistematik Pancasila sebagai berikut :
  1.  Ketuhanan, dengan kewajian menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
  2.  Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3.  Persatuan Indonesia,
  4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
  5.  Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun sembilan tokoh nasional itu ialah : Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta, Mr. A. A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoelkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K. H. Wachid Hasjim dan Mr. Muhammad Yamin.
  • Penerimaan Piagam Jakarta oleh Badan Penyelidik (14 Juli 1945).

Piagam Jakarta yang didalamnya terdapat perumusan dari sistematik Pancasila sebagaimana diuraikan tersebut diatas itu kemudian diterima oleh Badan Penyelidik dalam sidangnya (kedua) pada tanggal 14 – 16 Juli 1945.
Sampai disini kita dapat mengetahui bagaimana hubungan secara kronologis sejarah perumusan dan sistematik-sistematik lima azas dasar Negara berturut-turut mulai tanggal 29 Mei 1945, 1 Juni 1945, 22 Juni 1945 dan 14 Juli 1945. Apa yang telah terjadi pada tanggal-tanggal tersebut belumlah merupakan suatu keputusan yang final karena perumusan dan sistematik itu barulah merupakan usul perorangan kecuali Piagam Jakarta yang telah diterima oleh Badan Penyelidik. Akan tetapi inipun belum final disamping Badan itu sendiri belum merupakan perwakilan yang representative.
  •  Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (9 Agustus 1945).

Pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonseia yang kemudian disingkat PPKI. Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan Moch. Hatta sebagai Wakilnya. Badan yang mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil Badan Penyelidik tetapi menurut sejarah kemudian mempunyai kedudukan dan berfungsi penting sekali yaitu ;

  • Mewakili seluruh Bangsa Indonesia
  • Sebagai PembentukNegara. (yang menyusun Negara Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945)
  • Menurut teori hokum badan seperti itu mempunyai wewenang untuk meletakkan Dasar Negara (pokok kaidah Negara yang fundamental).
  •  Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945)

Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kalah kepada sekutu. Pada saat itu terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Inggris yang oleh sekutu diserahi tugas untuk memelihara keamanan di Asia Tenggara termasuk di Indonesia pada saat itu belum datang. Sementara itu sambil menunggu kedatangan Inggris tugas penjagaan keamanan di Indonesia oleh sekutu diserahkan kepada Jepang yang telah kalah perang.
Situasi kekosongan kekuasaan itu tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia. Pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia terutama para pemudanya segera menanggapi situasi ini dengan mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Penyelenggaran Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang telah terbentuk sebelumnya yang kita anggap mewakili bangsa Indonesia seluruhnya dan yang merupakan sebagai Pembentuk Negara Republik Indonesia. Naskah Proklamasi ditanda tangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia bertanggal 17 Agustus 1945 (naskah asli memakai tahun Jepang 05 = 2605)
Dari kenyataan sejarah itu dapatlah kita ketahui bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukanlah hadiah dari Jepang melainkan bangsa Indonesia mendapatkan karunia sebagai hasil dari perjuangan bangsa Indonesia sendiri.Proklamasi Kemerdekaan merupakan titik kulminasi dari pada perjuangan bangsa Indonesia dalam membebaskan dirinya untuk mencapai kemerdekaan Negara dan bangsa yang telah berabad-abad dijajah.
  •  Pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat kelengkapan Negara sebagaimana lazimnya suatu Negara yang merdeka maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang.Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI yang telah disempurnakan antara lain telah mengesahkan Undang-undang Dasar yang kini terkenal dengan UUD 1945. UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI terdiri dari dua bagian yaitu bagian “Pembukaan” dan bagian “Batang Tubuh UUD 1945” yang berisi : 37 pasal, 1 aturan peralihan terdiri atas 4 pasal, 1 aturan tambahan terdiri dari 2 ayat.Didalam bagian “Pembukaan” yang terdiri atas empat alenia yang tercantum perumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut :
  1.  Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2.  Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3.  Persatuan Indonesia.
  4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
 Rumusan Dasar Negara Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar, karena disamping mempunyai kedudukan Konstitusional juga disahkan oleh suatu Badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (PPKI) yang berarti disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia.Dan keesok harinya pada tanggal 18 Agustus 1945,PPKI yang beranggotakan 9 orang mengadakan sidang pertamanya yang menghasil- kan keputusan-keputusan sebagai berikut;
  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi;
    •  Setelah melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai Pembentukan Undang-Undang Dasar 1945.
    •  Menempatkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945,setelah mengalami berbagai perubahan karna berkaitan dengan perubahann Piagam Jakata, Kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945.


  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama.
  3. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan musyawarah darurat.
  • Sejarah Lambang Garuda Pancasila 
ang pesat agama Hindu aliran Waisnawa (Wisnu) terutama pada periode kerajaan Kahuripan dan Kediri.Sejak Pada Dinasti syailendra Prabu Airlangga kerajaan Sriwijaya sudah memakai lambang burung garuda .Dan juga dapat dibuktikan pada artefak peninggalan situs purbakala yang berada didalam komplek reruntuhan kerajaan singgosari di Malang jawa timur dan di komplek pemakaman syeik Jumadil kubro di Troloyo Mojokerto jawa timur. Seperti pada gambar relif di bawah ini.Candi Kidal adalah salah satu Candi warisan dari Kerajaan singasari. Candi ini dibangun sebagai bentuk penghormatan atas jasa besar Anusapati Raja kedua dari Singhasari, yang memerintah selama 20 tahun (1227 - 1248). Kematian Anusapati dibunuh oleh Panji Tohjaya sebagai bagian dari perebutan kekuasaan Singhasari, juga diyakini sebagai bagian dari kutukan Mpu gandring.Candi Kidal secara arsitektur, kental dengan budaya Jawa Timuran, telah mengalami pemugaran pada tahun 1990. Candi kidal juga memuat cerita Garudeya, cerita mitologi Hindu, yang berisi pesan moral pembebasan dari perbudakan.

Ada bagian kaki candi terpahatkan 3 buah relief indah yang menggambarkan cerita legenda Garudeya (Garuda). Cerita ini sangat popular dikalangan masyarakat Jawa saat itu sebagai cerita moral tentang pembebasan atau ruwatan Kesusastraan Jawa kuno berbentuk kakawin tersebut, mengisahkan tentang perjalanan Garuda dalam membebaskan ibunya dari perbudakan dengan penebusan air suci amerta.Cerita ini juga ada pada candi Jawa Timur yang lain yakni di Candi sukuh(lereng utara G. Lawu). Cerita Garuda sangat dikenal masyarakat pada waktu berkemb Sampai-sampai Airlangga, raja Kahuripan, setelah meninggal diujudkan sebagai dewa Wisnu pada candi Belahan dan Jolotundo, dan patung Wisnu diatas Garuda paling indah sekarang masih tersiumpan di Museum Trowulan dan diduga berasal dari candi Belahan.Narasi cerita Garudeya pada candi Kidal dipahatkan dalam 3 relief dan masing-masing terletak pada bagian tengah sisi-sisi kaki candi kecuali pintu masuk. Pembacaannya dengan cara prasawiya (berjalan berlawanan arah jarum jam) dimulai dari sisi sebelah selatan atau sisi sebelah kanan tangga masuk candi. Relief pertama menggambarkan Garuda dibawah 3 ekor ular, relief kedua melukiskan Garuda dengan kendi diatas kepalanya, dan relief ketiga Garuda menggendong seorang wanita. Diantara ketiga relief tersebut, relief kedua adalah yang paling indah dan masih utuh.

 saDikisahkan bahwa Kadru dan Winata adalah 2 bersaudara istri resi Kasiapa. Kadru mempunyai anak angkat 3 ekor ular dan Winata memiliki anak angkat Garuda. Kadru yang pemalas merasa bosan dan lelah harus mengurusi 3 anak angkatnya yang nakal-nakal karena sering menghilang diantara semak-semak. Timbullah niat jahat Kadru untuk menyerahkan tugas ini kepada Winata. Diajaklah Winata bertaruh pada ekor kuda putih Uraiswara yang sering melewati rumah mereka dan yang kalah harus menurut segala perintah pemenang. Dengan tipu daya, akhirnya Kadru berhasil menjadi pemenang. Sejak saat itu Winata diperintahkan melayani segala keperluan Kadru serta mengasuh ketiga ular anaknya setiap hari. Winata selanjutnya meminta pertolongan Garuda untuk membantu tugas-tugas tersebut. (relief pertama). Ketika Garuda tumbuh besar, dia bertanya kepada ibunya mengapa dia dan ibunya harus menjaga 3udara angkatnya sedangkan bibinya tidak. Setelah diceritakan tentang pertaruhan kuda Uraiswara, maka Garuda mengerti.Suatu hari ditanyakanlah kepada 3 ekor ular tersebut bagaimana caranya supaya ibunya dapat terbebas dari perbudakan ini. Dijawab oleh ular "bawakanlah aku air suci amerta yang disimpan di kahyangan serta dijaga para dewa, dan berasal dari lautan susu". Garuda menyanggupi dan segera mohon ijin ibunya untuk berangkat ke kahyangan. Tentu saja para dewa tidak menyetujui keinginan Garuda sehingga terjadilah perkelahian.
Namun berkat kesaktian Garuda para dewa dapat dikalahkan. Melihat kekacauan ini Bathara Wisnu turun tangan dan Garuda akhirnya dapat dikalahkan. Setelah mendengar cerita Garuda tentang tujuannya mendapatkan amerta, maka Wisnu memperbolehkan Garuda meminjam amerta untuk membebaskan ibunya dan dengan syarat Garuda juga harus mau menjadi tungganggannya. Garuda menyetujuinya. Sejak saat itu pula Garuda menjadi tunggangan Bathara Wisnu seperti nampak pada patung-patung Wisnu yang umumnya duduk diatas Garuda. Garuda turun kembali ke bumi dengan amerta. (relief kedua).
Dengan bekal air suci amerta inilah akhirnya Garuda dapat membebaskan ibunya dari perbudakan atas Kadru. Hal ini digambarkan pada relief ketiga dimana Garuda dengan gagah perkasa menggendong ibunya dan bebas dari perbudakan. (relief ketiga)

Lambang Garuda Pancasila




Dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak yang kemudian di sempurnakan oleh Presiden Soekarno. Pancasila sendiri merupakan Ideologi dan dasar negara Republik Indonesia. Kata Pancasila berasal dari dua buah kata dari bahasa sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila yang berarti dasar.
  • Makna Lambang Garuda Pancasila
  1. Perisai di dada burung Garuda Melambangkan pertahan bangsa Indonesia.
  2. Warna merah dan putih pada perisai Warna merah dan putih melambangkan bendera Indonesia.
  3.  Garis hitam diagonal pada perisai Artinya wilayah kedaulatan Republik Indonesia dilalui garis khatulistiwa.
  4.  Lambang Pada Perisai Merupakan sebuah interpretasi dan lambang dari isi Pancasila
Bintang: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Rantai : Kemanusiaan Yang adil Dan Beradab,
Pohon Beringin : Persatuan Indonesia,
Kepala Banteng: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Permusyawaratan Perwakilan,
Padi dan Kapas : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jumlah bulu pada burung Garuda ; 17 - helai bulu pada masing masing sayap, melambangkan tanggal 17, 8- helai bulu pada ekor artinya melambangkan bulan 8 atau agustus, 45 - helai bulu pada leher burung garuda melambangkan tahun kemerdekaan yaitu tahun 1945. Bhineka Tunggal Ika Artinya adalah : Berbeda beda tetapi satu jua Melambangkan dan menegaskan bahwa meski memiliki keberagaman,suku bangsa ,adat budaya,dan agama.Tetapi dengan persatuan dan kesatuan dapat mewujudkan negara Republik Indonesia tantangan kedepan Bangsa Indonesia .
  • Perumusan Lambang Negara (Garuda Pancasila)

Sewaktu Republik Indonesia Serikat dibentuk, dia diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio dan selama jabatan menteri negara itu ditugaskan Presiden Soekarno merencanakan, merancang dan merumuskan gambar lambang negara.Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro,M.A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan RM Ngabehi Purbatjaraka sebagai anggota.Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diaju kan kepada pemerintah.
Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M. Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari dan menampakkan pengaruh Jepang.
Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Terjadi kesepakatan mereka bertiga, mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".Pada tanggal 8 Februari 1950, rancangan final lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno.Rancangan final lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan, karena adanya keberatan terhadap gambar burung garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap bersifat mitologis.
Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali - Garuda Pancasila dan disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri.AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Departemen Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih “gundul” dan “'tidak berjambul”' seperti bentuk sekarang ini.Inilah karya kebangsaan anak-anak negeri yang diramu dari berbagai aspirasi dan kemudian dirancang oleh seorang anak bangsa, Sultan Hamid II Menteri Negara RIS. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes, Jakarta pada 15 Februari 1950.
Penyempurnaan kembali lambang negara itu terus diupayakan. kepala burung Rajawali Garuda Pancasila yang “gundul” menjadi “berjambul” dilakukan. Bentuk cakar kaki yang mencengkram pita dari semula menghadap ke belakang menjadi menghadap ke depan juga di perbaiki, atas masukan Presiden Soekarno.Tanggal 20 Maret 1950, bentuk akhir gambar lambang negara yang telah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno, yang kemudian memerintahkan pelukis istana, Dullah, untuk melukis kembali rancangan tersebut sesuai bentuk akhir rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II yang di pergunakan secara resmi sampai saat ini.Sultan Hamid II di berhentikan pada 5 April 1950 akibat diduga bersengkokol dengan Westerling dan APRA-nya.




BAB I

PANCASILA SEBAGAI PERJANJIAN LUHUR PADA WAKTU MENDIRIKAN NEGARA

Ditulis dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah

PENDIDIKAN PANCASILA

UNIVERSITAS PAMULANG
FAKULTAS TEHNIK
JURUSAN TEHNIK INFORMATIKA
TAHUN 2008



OLEH :

ADI PRIYANTO


KATA PENGANTAR


"Kiranya tidak perlu lahirnya Pancasila itu kita kaitkan kepada seorang tokoh secara mutlak. Sebab, lahirnya sesuatu gagasan sebagai sesuatu yang abstrak memang tidak mudah ditentukan dengan tajam. Yang dapat kita pastikan adalah saat pengesahan formal dan resmi suatu dokumen".Manifentasi syukur adalah dalam 3 bentuk yakni, Ilmu, Hal, Amal.Sudah sepatutnyalah Ilmu (pengetahuan) menjadi unsur penting dalam mengisi kemerdekaan yaitu dengan mengetahui siapa sejatinya yang terjajah dan merdeka.


Saran Kritik

Kami sangat menyadari bahwa dalam penulisan ini masih banyak kekurangan baik bahasa maupun penulisan kata-kata bahkan pendapat dan pandangan .Kami berharap kepada para pembaca akan saran dan kritik tentang penulisan makalah ini,karna manusialah tak luput dari kesalahan dan sejatinya kebenaran adalah milik Allah.

BAB I

PENDAHULUAN
Tinjauan tentang Pancasila



Mempelajari Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia adalah kewajiban moral seluruh warga negara Indonesia. Pancasila yang benar dan sah (otentik) adalah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu ditegaskan melalui Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968, tanggal 13 April 1968. Penegasan tersebut diperlukan untuk menghindari tata urutan atau rumusan sistematik yang berbeda, yang dapat menimbulkan kerancuan pendapat dalam memberikan isi Pancasila yang benar dan sesungguhnya. Dalam rangka mempelajari Pancasila, menyarankan ada dua pendekatan yang semestinya dilakukan untuk memperoleh pemahaman secara utuh dan menyeluruh mengenai Pancasila. Pendekatan tersebut adalah pendekatan yuridis-konstitusional dan pendekatan komprehensif.

  • Pendekatan yuridis-konstitusional,
Diperlukan guna meningkatkan kesadaran akan peranan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan karenanya mengikat seluruh bangsa dan negara Indonesia untuk melaksanakannya.Pelaksanaan Pancasila mengandaikan tumbuh dan berkembangnya pengertian, penghayatan dan pengamalannya dalam keseharian hidup kita secara individual maupun sosial selaku warga negara Indonesia.

  • Pendekatan komprehensif.
Diperlukan untuk memahami aneka fungsi dan kedudukan Pancasila yang didasarkan pada nilai historis dan yuridis-konstitusional Pancasila: sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Telaah tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa selain merupakan philosphische grondslaag (Bld), dasar filsafat negara Republik Indonesia, Pancasila pun merupakan satu kesatuan sistem filsafat bangsa atau pandangan hidup bangsa (Ing: way of life; Jer: weltanschauung). Maka tinjauan historis dan filosofis juga dipilih untuk memperoleh pemahaman yang mengarah pada hakikat nilai-nilai budaya bangsa yang dikandung Pancasila sebagai suatu sistem filsafat.

Pancasila adalah keniscayaan sejarah yang dinamis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Kendati demikian, tinjauan filosofis tidak hendak mengabaikan sumbangan budi-nurani terhadap aspek-aspek religius dalam Pancasila (Lapasila, 1986:13-14): “Dengan tercantumnya Ketuhanan yang maha esa sebagai sila pertama dalam Pancasila, Pancasila sebenarnya telah membentuk dirinya sendiri sebagai suatu ruang lingkup filsafat dan religi. Karena hanya sistem filsafat dan religi yang mempunyai ruang lingkup pembahasan tentang Ketuhanan yang maha esa. Dengan demikian secara ‘inheren’ Pancasila mengandung watak filosofis dan aspek-aspek religius, sehingga pendekatan filosofis dan religius adalah konsekuensi dari essensia Pancasila sendiri yang mengandung unsur filsafat dan aspek religius. Karenanya, cara pembahasan yang terbatas pada bidang ilmiah semata-mata belum relevan dengan “ Pancasila.” Namun Pancasila bukanlah dasar negara yang hanya bersifat statis, melainkan dinamis karena ia pun menjadi pandangan hidup, filsafat bangsa, ideologi nasional, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber tertib hukum, tujuan negara, perjanjian luhur bangsa Indonesia, yang menuntut pelaksanaan dan pengamanannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam praksis kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, peranan atau implementasi Pancasila secara multidimensional itu dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
  1.  Sebagai dasar negara; Pancasila menjadi dasar/ tumpuan dan tata cara penyelenggaraan negara dalam usaha mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia.
  2.  Sebagai pandangan hidup bangsa; Pancasila menghidupi dan dihidupi oleh bangsa Indonesia dalam seluruh rangkaian yang bulat dan utuh tentang segala pola pikir, karsa dan karyanya terhadap ada dan keberadaan sebagai manusia Indonesia, baik secara individual maupun sosial. Pancasila merupakan pegangan hidup yang memberikan arah sekaligus isi dan landasan yang kokoh untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.
  3.  Sebagai filsafat bangsa; Pancasila merupakan hasil proses berpikir yang menyeluruh dan mendalam mengenai hakikat diri bangsa Indonesia, sehingga merupakan pilihan yang tepat dan satu-satunya untuk bertingkah laku sebagai manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai budaya bangsa yang terkandung dalam Pancasila telah menjadi etika normatif, berlaku umum, azasi dan fundamental, yang senantiasa ditumbuh kembangkan dalam proses mengada dan menjadi manusia Indonesia seutuhnya.
  4.  Sebagai ideologi nasional; Pancasila tidak hanya mengatur hubungan antar manusia Indonesia, namun telah menjadi cita-cita politik dalam dan luar negeri serta pedoman pencapaian tujuan nasional yang diyakini oleh seluruh bangsa Indonesia.
  5.  Sebagai kepribadian bangsa; Pancasila merupakan pilihan unik yang paling tepat bagi bangsa Indonesia, karena merupakan cermin sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri sejak adanya di bumi Nusantara. Secara integral, Pancasila adalah meterai yang khas Indonesia.
  6.  Sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum; Pancasila menempati kedudukan tertinggi dalam tata perundang-undangan negara Republik Indonesia. Segala peraturan, undang-undang, hukum positif harus bersumber dan ditujukan demi terlaksananya (sekaligus pengamanan) Pancasila.
  7.  Sebagai tujuan negara; Pancasila nyata perannya, karena pemenuhan nilai-nilai Pancasila itu melekat erat dengan perjuangan bangsa dan negara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga kini dan di masa depan. Pola pembangunan nasional semestinya menunjukkan tekad bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
  8.  Sebagai perjanjian luhur; karena Pancasila digali dari sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik yang harus diamankan dan dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia. Melalaikannya berarti mengingkari perjanjian luhur itu dan dengan demikian juga mengingkari hakikat dan harkat diri kita sebagai manusia.

Senin, 11 Januari 2010

MY FACEBOOK

MY FACEBOOK

Membuat tulisan terbalik klik disini
Menambahkan Profil playlist difacebook max 200 lagu klik disini 
Chatting tanpa membuka facebook klik disini 
TV Clickr, sebuah aplikasi yang dirancang untuk menonton Televisi secara online  di facebook.
Dari berbagai aplikasi yang bertaburan di facebook. klik disini
Download buku gramedia versi 1 klik disini
Download buku gramedia versi 2 klik disini
Membuat Status/koment berbagai bahasa. klik disini
Menambahkan profile Playlist di facebook max 200 lagu kesukaan tinggal pilih grub musik klik disini 
Membuat status simbol di facebook klik disini 
& Chanel   tv online rcti ,tran7,global tv,tv one klik disiniatau
http://www.binus-access.com/our-services/bee-watch.html
Mivo tv online klik disini
Cara Ingin tahu siapa saja yang melihat facebookmu di buat oleh mata Cyberku
..klik.disini
Cara memperbnyk smileys dan emotions di FB==>> Klik di sini 
► LANGKAH II: Buka Link di bwh ini :silahkan klick ( +Add to Firefox )
  1. klick ALLOW yang ada di atas.....
  2. Klick Instal Now
  3. Klick restart Firefox
~SELESAI~
*Jika ad yg bingung menginstal melalui Firefox bisa melihat di foto cara nya....
*Bagi Penggu Internet Explorer dan Google Chrome
► LANGKAH II: Buka Link di bwh ini :
  Silahkan Klick "Get it Now!" (Click here)
  1. Klick Download , save
  2. Klick open
  3. Klick I Agree
  4. Klick Finish
  5. Buka Internet Explorer atw Google Chrome~Selesai~